Papua – Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., didampingi Kasie Humas Polres Merauke, IPDA Andre Msb, S.Kom., di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Rabu (20/08/25).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang terduga berinisial R, yang diketahui merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka berinisial AM dan AS.
Dari hasil penyelidikan, tersangka R telah tiga kali memasok sabu-sabu dengan total seberat 100 gram kepada AM. Pada kali ketiga, tersangka AM menyerahkan sebagian barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada AS untuk dijual kepada para pengguna di Kota Merauke.
Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan oleh AS sebesar Rp2.000.000 telah diserahkan kepada AM. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sembako dan diserahkan kepada R sebagai pemasok utama yang berasal dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut.
“Benar, tersangka R dari hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka telah menerima sembako, lalu kembali ke PNG dan hingga kini masih dalam pencarian,” ujar IPDA Daniel.
Sementara itu, tersangka AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Doremkay, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Saat ini, keduanya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.(rd)