Bintuni – Team Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang dipimpin oleh IPDA Yusbin berhasil mengamankan dua orang remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Jumat (13/03/2026).
Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman S,Tr.K, S.iK Menerangkan Bahwa Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terhadap beberapa laporan polisi yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Operasi dimulai pada pukul 07.00 WIT dengan melakukan mapping terhadap sejumlah laporan pencurian. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim bergerak cepat menuju wilayah SP 5.
Pukul 09.45 WIT: Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial M M C. W/W (16) di wilayah SP 5. Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya di beberapa lokasi, termasuk Sekolah TK Ebenhezer dan TK Santa Angela.
Pukul 14.55 WIT: Berdasarkan keterangan pelaku pertama, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial R. T (16) di area KM 4.
Kedua pelaku yang berstatus sebagai pelajar ini kemudian dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan LP Nomor: LP/B/42/II/2026 dan LP/B/56/III/2026.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, Team Macan Gunung berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, di antaranya:
3 Unit Speaker (Merk GMC, Noise, dan Astatin).
2 Unit Kipas Angin (Merk Maspion dan Matsunichi).
1 Unit Mesin Bor beserta mata bor merk Astbull (TKP Gereja Ebenhezer).
Catatan: Salah satu barang bukti berupa speaker saat ini terdeteksi berada di Kota Manokwari dan sedang dalam upaya koordinasi untuk pengiriman kembali ke Kabupaten Teluk Bintuni sebagai alat bukti sah.
Identitas Terduga Pelaku
M M C. W/W (16 Tahun), Alamat: SP 5 Jalur 10.
R. T (16 Tahun), Alamat: KM 4.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polres Teluk Bintuni telah mengambil langkah-langkah kepolisian berupa pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, serta koordinasi intensif dengan pihak penyidik. Rencana tindak lanjut meliputi:
Pembuatan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku (mengingat pelaku masih di bawah umur).
Melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban atau TKP lainnya.
Selama kegiatan penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, lancar, dan terkendali.(rd)







