banner 728x250
Satgas  

Prof. Idrus: Reformasi Kepolisian Harus Adaptif Hadapi Ancaman Peradaban Digital

banner 120x600

Papua – Reformasi Kepolisian tidak semestinya dipahami secara sempit sebagai respons atas krisis kepercayaan publik atau sekadar langkah korektif terhadap perilaku oknum.

Lebih dari itu, reformasi sejatinya merupakan agenda peradaban yang menempatkan Polri sebagai institusi strategis negara yang harus terus relevan, berwibawa, dan adaptif menghadapi perubahan karakter ancaman sosial di era modern.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Idrus Al-Hamid dalam refleksinya mengenai peran strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah dinamika peradaban global yang kian kompleks.

Ia menegaskan bahwa mandat Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan institusi kepolisian tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai instrumen negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan penegasan konstitusional bahwa fungsi kepolisian bersifat strategis dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, pelindung rakyat, sekaligus penegak hukum.

Prof. Idrus menjelaskan bahwa tantangan kepolisian di era mutakhir tidak lagi bersifat konvensional. Kejahatan telah berevolusi menjadi berbasis digital, lintas batas, dan sistemik.

Disinformasi, ujaran kebencian, manipulasi opini publik, hingga kejahatan siber dan infiltrasi ideologis melalui ruang digital kini menjadi ancaman nyata yang berpotensi merusak ketertiban sosial dan integrasi bangsa.

“Reformasi Kepolisian harus diarahkan pada revitalisasi adaptif. Artinya, penguatan kapasitas Polri agar mampu membaca, mengantisipasi, dan menindak bentuk kejahatan baru yang lahir dari dinamika peradaban digital,” ujar Prof. Idrus.

Ia juga menekankan bahwa karakter Indonesia sebagai negara kepulauan menuntut sistem keamanan nasional yang kuat, responsif, dan terkoordinasi secara sentral. Dalam konteks tersebut, keberadaan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai pilihan konstitusional yang logis dan strategis agar keamanan nasional tidak terfragmentasi oleh kepentingan sektoral maupun dinamika politik jangka pendek.

Lebih lanjut, ia memandang bahwa revitalisasi kepolisian juga harus menyentuh pengamanan objek vital nasional yang kini tidak hanya berbentuk fisik seperti pelabuhan, bandara, atau instalasi energi, tetapi juga ruang digital, data publik, dan stabilitas psikologis masyarakat.

“Ketika ruang digital tidak dijaga dengan baik, maka negara sesungguhnya sedang membuka celah bagi sabotase sosial dan ideologis. Karena itu, penguatan Polri bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan syarat bagi keberlangsungan demokrasi itu sendiri,” katanya.

Prof. Idrus menegaskan bahwa reformasi kepolisian perlu dibaca sebagai upaya memperkuat institusi, memperdalam profesionalisme, serta meneguhkan etika pelayanan publik. Kepolisian yang kuat, adaptif, dan beradab dinilai sebagai fondasi penting bagi Indonesia yang berdaulat, bersatu, dan berkeadilan.

Refleksi ini, lanjutnya, lahir dari kegelisahan akademisi di kawasan Timur Indonesia yang merasakan langsung betapa strategisnya peran Polri dalam menjaga dinamika masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Di tengah arus perubahan peradaban global, pilihan kita hanya dua: membiarkan institusi kepolisian tertinggal oleh zaman, atau merevitalisasinya agar tetap menjadi penjaga utama ketertiban, keadilan, dan keutuhan bangsa,” tutup Prof. Idrus.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *