Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini, Wajib PAUD Satu Tahun Jadi Fondasi Cegah Kekerasan

banner 120x600

Jabar – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dinilai memiliki peran krusial sebagai fondasi utama dalam membangun perlindungan anak, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual sejak dini. Hal tersebut disampaikan Direktur SEAMEO CECCEP (Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Early Childhood Care Education and Parenting), Prof. Vina Adriany, M.Ed., PhD, dalam Sonata Talkshow, Rabu 29 April 2026.

Dalam paparannya, Prof. Vina menuturkan, kebijakan pemerintah terkait wajib belajar tiga belas tahun, yang kini mencakup satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD), merupakan langkah strategis yang perlu didukung bersama.

“Penambahan satu tahun PAUD ini sangat penting, karena menjadi fondasi awal sebelum anak masuk jenjang pendidikan dasar. Ini bukan hanya soal akademik, tapi tentang kesiapan hidup anak secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dibandingkan negara lain di kawasan Asia Tenggara, angka partisipasi PAUD di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Saat ini, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD berada di kisaran tujuh puluh persen, sementara beberapa negara seperti Singapura dan Brunei telah mendekati seratus persen.

“Dengan adanya kebijakan wajib satu tahun PAUD, diharapkan akses layanan PAUD berkualitas semakin merata dan lebih banyak anak mendapatkan haknya sejak dini,” tambahnya.

Namun demikian, Prof. Vina mengingatkan, PAUD tidak boleh dimaknai semata sebagai tempat belajar membaca, menulis, dan berhitung. Lebih dari itu, PAUD merupakan ruang pertama anak bersosialisasi di luar keluarga, yang berperan penting dalam membentuk karakter dan pemahaman tentang diri.

“Di PAUD, anak belajar mengenal batasan dirinya—mana perilaku yang aman dan tidak aman. Di sinilah PAUD menjadi fondasi penting dalam perlindungan anak,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tidak hanya fisik. Berdasarkan data Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) tahun 2025, masih terdapat sekitar tujuh persen pendidik PAUD yang melakukan hukuman fisik, seperti mencubit atau memukul.

Selain kekerasan fisik, bentuk lain yang kerap terjadi adalah: Kekerasan verbal, seperti membentak atau merendahkan anak, kekerasan psikologis, seperti mengucilkan anak dari kegiatan dan kekerasan seksual, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.

Menurutnya, yang sering kali luput dari perhatian justru adalah bentuk-bentuk kekerasan yang dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari.

“Candaan yang mengandung unsur seksual, stereotip seperti ‘anak laki-laki tidak boleh menangis’, atau respon orang dewasa yang mengabaikan keluhan anak, itu semua bisa menjadi akar dari kekerasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan yang sesuai usia, termasuk pengenalan pendidikan seksual sejak dini. Pendidikan ini bukan mengajarkan aktivitas seksual, melainkan membantu anak memahami tubuhnya, mengenali bagian privat, serta memahami batasan interaksi yang aman.

Pendekatan tersebut dapat diintegrasikan dalam pembelajaran PAUD melalui tema-tema sederhana seperti “aku dan diriku”, serta disampaikan dengan metode kreatif seperti permainan, lagu, dan media visual.

“Terpenting adalah membangun kesadaran bahwa tubuh anak berharga dan harus dilindungi, tanpa menanamkan rasa takut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, upaya perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara guru, orang tua, dan masyarakat.

Melalui penguatan kebijakan wajib satu tahun PAUD yang diiringi dengan pendekatan pendidikan yang holistik dan berperspektif perlindungan anak, diharapkan generasi masa depan dapat tumbuh dengan aman, percaya diri, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. (sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *