Manokwari – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan Polri yang Presisi, Polda Papua Barat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan, Setiap laporan yang diterima baik secara tatap muka maupun melalui media komunikasi diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Masyarakat yang datang atau berkomunikasi dengan petugas disambut dengan senyum, sapa, dan salam sebagai bentuk pelayanan humanis. Setelah itu, petugas melakukan konsultasi dan pencatatan laporan untuk memastikan jenis laporan yang disampaikan.
Jika laporan yang diterima menyangkut tindak pidana, petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) akan segera berkoordinasi dengan direktorat terkait untuk dibuatkan laporan polisi resmi.
Sementara untuk laporan terkait lalu lintas, masyarakat akan diarahkan kepada piket Lantas, dan jika menyangkut anggota Polri, laporan diteruskan ke Bidang Propam untuk penanganan lebih lanjut.
Bagi laporan yang bukan tindak pidana, petugas akan mengarahkan masyarakat ke piket Binmas guna dilakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).
Dalam proses pembuatan laporan polisi, masyarakat diimbau untuk membawa identitas diri serta bukti pendukung laporan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Petugas SPKT kemudian mencatat setiap laporan ke dalam buku register laporan polisi, serta membuat nota dinas pelimpahan kepadaPolda Papua Barat Jalankan Mekanisme Penerimaan Laporan Masyarakat Secara Cepat dan Terpadu
Manokwari — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan Polri yang Presisi, Polda Papua Barat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan, Setiap laporan yang diterima baik secara tatap muka maupun melalui media komunikasi diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Masyarakat yang datang atau berkomunikasi dengan petugas disambut dengan senyum, sapa, dan salam sebagai bentuk pelayanan humanis. Setelah itu, petugas melakukan konsultasi dan pencatatan laporan untuk memastikan jenis laporan yang disampaikan.
Jika laporan yang diterima menyangkut tindak pidana, petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) akan segera berkoordinasi dengan direktorat terkait untuk dibuatkan laporan polisi resmi.
Sementara untuk laporan terkait lalu lintas, masyarakat akan diarahkan kepada piket Lantas, dan jika menyangkut anggota Polri, laporan diteruskan ke Bidang Propam untuk penanganan lebih lanjut.
Bagi laporan yang bukan tindak pidana, petugas akan mengarahkan masyarakat ke piket Binmas guna dilakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).
Dalam proses pembuatan laporan polisi, masyarakat diimbau untuk membawa identitas diri serta bukti pendukung laporan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Petugas SPKT kemudian mencatat setiap laporan ke dalam buku register laporan polisi, serta membuat nota dinas pelimpahan kepada direktorat terkait sesuai bidangnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pelayanan terintegrasi untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapat tindak lanjut yang profesional dan transparan.
“Polda Papua Barat memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat, baik melalui SPKT maupun Layanan 110, akan kami tangani dengan cepat dan sesuai prosedur. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tegasnya.
Dengan penerapan mekanisme ini, diharapkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin optimal serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri di wilayah Papua Barat. direktorat terkait sesuai bidangnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pelayanan terintegrasi untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapat tindak lanjut yang profesional dan transparan.
“Polda Papua Barat memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat, baik melalui SPKT maupun Layanan 110, akan kami tangani dengan cepat dan sesuai prosedur. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tegasnya.
Dengan penerapan mekanisme ini, diharapkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin optimal serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri di wilayah Papua Barat.(rd)